Atas tindakannya, majelis hakim menjatuhi Jessica hukuman penjara 20 tahun. Bahkan hingga tingkat kasasi dan vonisnya memiliki kekuatan hukum tetap atau inkracht. Pihak Jessica turut mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas kasusnya pada 2017 silam.

Satu tahun bergulir, Mahkamah Agung akhirnya menjatuhkan vonis terhadap PK Jessica. Hasilnya, MA menolak PK tersebut. 

Dengan putusan itu, maka Jessica tetap dihukum penjara selama 20 tahun. Namun, baru mrnjalani 8 tahun penjara, Jessica sudah mendapat pembebasan bersyarat. (*) 

Tags:

Leave a Reply