Sebelumnya, Polres Metro Depok telah menetapkan Meita Irianty sebagai tersangka kasus penganiayaan dua balita.

“Iya jadi ini kan kami sudah naik ke penyidikan, terus kami juga menangkap dan menahan tersangka. Penangkapan ini tentu sudah ada penetapan tersangkanya,” kata Kapolres Metro Depok, Kombes Pol Arya Perdana, beberapa waktu lalu.

Arya memaparkan, penangkapan tersebut sebagai tindak lanjut pihak kepolisian setelah melakukan gelar perkara terkait kasus penganiayaan balita. 

| Baca Juga : Influencer Parenting Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Penganiayaan Balita

Polisi juga mengantongi tiga rekaman video CCTV yang menampilkan aksi penganiayaan yang dilakukan Meita Irianty, pemilik daycare Wensen School. 

“Kami sudah memeriksa saksi. Juga sudah mendapatkan keterangan yang cukup, yang valid. Berdasar bukti-bukti yang cukup juga,” jelas Arya. 

“Yang bersangkutan (tersangka) mengakui, bahwa yang terekam oleh CCTV itu adalah dirinya. Jadi tidak menyangkal telah melakukan kekerasan terhadap balita itu,” tambahnya. 

Dalam kasus tersebut, Meita terancam terjerat Pasal 80 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Perlindungan Anak Nomor 35 Tahun 2014 dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. (*)

Tags:

Leave a Reply