| Baca Juga : Panggilan ke Dua, Sarwendah Tidak Hadir di Sidang Gugatan Perceraian

Berdasar peraturan yang berlaku, Pasal 125 Herzien Indlandsch Reglement (HIR), hakim dapat menjatuhkan putusan verstek bila Sarwendah tidak hadir dalam panggilan ke tiga. “Kalau tidak hadir, maka verstek,” ucap Marbun. (*)

 

Tags:

Leave a Reply