Diketahui, KY telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi yang memvonis bebas Ronald Tannur atas kasus penganiayaan Dini Sera Afriyanti hingga tewas, Senin (19/8).
Pemeriksaan dilakukan oleh Tim Investigasi KY. Ketiga Hakim Pengadilan Negeri Surabaya tersebut adalah Erintuah Damanik, Heru Hanindio dan Mangapul.
“Pemeriksaan ini bertujuan untuk mencari apakah ada dugaan pelanggaran etik dan perilaku hakim atau tidak,” kata juru bicara KY, Mukti Fajar Nur Dewata ketika dihubungi pada, Selasa (20/8).
| Baca Juga : Komisi Yudisial Periksa Majelis Hakim PN Surabaya karena Memvonis Bebas Ronald Tannur
Tim Investigasi telah melakukan pendalaman terkait dugaan adanya pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) oleh Majelis Hakim yang mengadili perkara nomor 454/Pid.B/2024/PN Sby tersebut.
Meski begitu, Komisi Yudisial tidak akan masuk dalam aspek teknis yudisial terkait vonis bebas Ronald Tannur. Lembaga tersebut hanya akan menilai apakah benar adanya pelanggaran kode etik di balik vonis tersebut atau tidak.
Telah diberitakan, hakim yang mengadili perkara kematian Dini, memvonis bebas Ronald lantaran Ronald dinilai tidak terbukti menganiaya kekasihnya hingga meninggal dunia.
| Baca Juga : Keluarga Dini Laporkan Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur ke Badan Pengawas Mahkamah Agung
“Terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan sebagaimana dalam dakwaan pertama Pasal 338 KUHP atau kedua Pasal 351 ayat (3) KUHP atau ketiga Pasal 359 KUHP dan 351 ayat (1) KUHP,” ucap Ketua Majelis Hakim Erintuah Damanik, Rabu (24/7) lalu.
“Membebaskan terdakwa dari segala dakwaan jaksa penuntut umum di atas,” ujar Erintuah. (*)
Tags:Hakim Diberhentikan komisi iii dpr ri Komisi Yudisial PN Surabaya Vonis Bebas Ronald Tannur