Komisi III DPR RI telah melakukan rapat konsultasi dengan Komisi Yudisial (KY) yang dilaksanakan, Senin (26/8).
Rapat tersebut membahas nasib hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang menjatuhkan vonis bebas kepada Ronald Tannur dalam kasus penganiayaan Dini Sera Afriani hingga tewas.
Melalui rapat tersebut, diusulkan Majelis Hakim PN Surabaya yang menyidangkan perkara Ronald dijatuhi sanksi pemberhentian.
| Baca Juga : Hakim PN Surabaya Diperiksa KY Terkait Vonis Bebas Ronald Tannur, Keluarga Dini : Sedikit…
Keterangan tersebut disampaikan oleh Wakil Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman saat dihubungi, Senin (26/8) petang.
“Majelis Hakim PN Surabaya dalam perkara dengan Terdakwa Ronald Tanur dijatuhi sanksi berat berupa pemberhentian,” tulis Habiburokhman yang memimpin rapat dengan KY tersebut, Senin (26/8).
Dalam keterangan pers yang diterima Nyata, Habiburokhman yang juga Kader Partai Gerindra itu menyampaikan, rekomendasi KY atas sanksi tersebut.
“Komisi Yudisial akan mengirimkan surat kepada Ketua Mahkamah Agung RI, perihal: Usul Pembentukan Majelis Kehormatan Hakim, yang ditembuskan kepada Presiden, Ketua DPR RI, Ketua Komisi III DPR RI, dan Para Terlapor,” tulisnya.
“Komisi Yudisial juga akan memonitor usul penjatuhan sanksi MKH (Majelis Kehormatan Hakim) yang telah diusulkan kepada Mahkamah Agung,” sambungnya.
Meski begitu, ketiga hakim tersebut tetap diberikan hak pensiun dan diusulkan untuk diajukan ke MKH.
“Pemberhentian Tetap dengan Hak Pensiun,” tulisnya.
“Mengusulkan para terlapor diajukan ke Majelis Kehormatan Hakim” sambungnya.
Tags:Hakim Diberhentikan komisi iii dpr ri Komisi Yudisial PN Surabaya Vonis Bebas Ronald Tannur