Sebelumnya, Jessica Kumala Wongso mengajukan peninjauan kembali (PK) atas kasus kopi sianida atau pembunuhan berencana terhadap Wayan Mirna Salihin.
Jessica bersama kuasa hukumnya, Otto Hasibuan, datang ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Rabu (9/10/2024) untuk mendaftarkan PK.
Adapun Jessica dinyatakan bebas bersyarat dalam kasus kopi sianida pada Minggu (18/8/2024), setelah menjalani masa hukuman selama 8 tahun 1 bulan lebih.
| Baca Juga : Sudah Bebas Bersyarat, Pihak Jessica Wongso Tetap Ajukan PK ke Mahkamah Agung Pekan Depan
Pihak Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen Pas) Kementerian Hukum dan HAM menyebut, Jessica menerima remisi 58 bulan dan 30 hari.
Diketahui, Jessica divonis 20 tahun penjara oleh majelis hakim atas kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin atau kopi sianida pada 2016 lalu. Vonis itu sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). (*)
Tags:Jessica Wongso Kasus Kopi Sianida Kasus Pembunuhan Peninjauan Kembali PK Kasus Kopi Sianida Wayan Mirna Salihin