Pembunuhan pengusaha Aksesori di Bekasi, Asep Saepudin (43) mulai terungkap. Asep harus kehilangan nyawa di tangan orang dekatnya. Yaitu istri, anak dan pacar anak, pada Kamis 27 Juni 2024 lalu.
Pelaku diduga Istri Asep, Juhariah (45), anak kandungnya, Silvia Nur (22), dan kekasih Silvia, Hagistko Pramada (22). Mereka diketahui telah merencanakan pembunuhan Asep.
| Baca Juga : Dua Anak Gadis Bunuh Ayah Kandung, Kasih Sayang Dibalas Pembunuhan
Mereka dijerat dengan pasal berlapis. Paling berat adalah terancam melanggar Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Pasal 340 KUHP menyatakan, “Barang siapa dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun”.
Tidak hanya Pasal 340 KUHP, mereka juga terancam Pasal 44 Ayat 3 Jo Pasal 5 UU RI No. 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga, Pasal 338 KUHP, dan Pasal 351 Ayat 3 Jo Pasal 55 dan 56 KUHP.
Bukannya tanpa sebab mereka diancam hukuman mati. Semuanya bermula ketika Polres Metro Bekasi mengungkap kasus kematian Asep, Senin (22/7) kemarin. Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Twedi Aditya Bennyahdi menjelaskan kronologi dan motif di balik pembunuhan Asep.
Dua minggu sebelum kematian Asep, diduga para pelaku sudah merencanakan menghabisi nyawa Asep dengan meracuninya. Pelaku mencampur cairan deterjen ke dalam minuman korban.
| Baca Juga : Korban Mutilasi di Garut Diduga Dibunuh ODGJ, Apa Bisa Dipidana?
Namun, upaya pembunuhan tersebut gagal. Pada 24 Juni 2024, sekitar pukul 17.00, pelaku kembali berupaya meracuni korban. Namun, upaya mereka kembali gagal. Belum ada keterangan mendalam bagaimana pembunuhan tersebut gagal. Twedi enggan memberi tanggapan ketika dihubungi, Selasa (23/7).
Twedi memaparkan, di hari yang sama yaitu 24 Juni 2024, Hagistko Pramada (HP) mengusulkan untuk langsung menghabisi Asep. Usulan Hagistko tersebut disetujui Juhairah (J) dan Silvia Nur (SN).
Selasa (25/6), Hagistko dijemput Silvia dari kediamannya di Harvest City dan sampai di Kampung Serang sekitar pukul 18.00 WIB.
Rencana yang telah disepakati, gagal lagi karena korban ketika itu masih terjaga. Melihat kondisi tersebut, ketiganya mengurungkan niat dan menunda eksekusi.
Tags:kasus kriminal Pasal 340 KUHP pembunuhan berencana Pembunuhan Bos aksesori