O rangtua balita korban penganiayaan influencer parenting mendatangi Bareskim Polri. Arif (38) didampingi kuasa hukumnya Anindytha Arsa datang ke Bareskrim untuk melaporkan Meita Irianty yang telah menganiaya anaknya.
Kepada media Arif mengaku sedih, marah, dan jengkel karena anaknya telah dianiaya oleh influencer parenting, Meita Irianty. Meskipun polisi sudah menetapkan tersangka kepada Meita, pihak orang tua bayi tetap membuat laporan.
| Baca Juga : Kondisi Klinik WSJ Beauty Skin, Lokasi Selebgram Meninggal Usai Sedot Lemak
Arif tampak kesal karena anaknya disiksa. “Kok tega! Anak saya salah apa! Anak saya gak salah apa-apa, anak saya masih kecil, umur 8 bulan,” ucap Arif ketika ditemui Nyata di Bareskrim, Kamis (1/8).
“Ibu Meita ada masalah apa. Kenapa anak saya disakiti seperti itu, kok tega-teganya!” ucapnya berulangkali penuh emosi.
Arif merasa sangat kecewa atas tindakan Meita. Padahal, lanjut Arif, Meita juga seorang ibu, dia mempertanyakan kenapa anaknya disiksa.
“Kenapa? Ibu juga punya anak. Anak saya diperlakukan seperti itu, kenapa?” ucapnya.
“Apa? Dasarnya apa? Saya ingin tanya itu ke dia (Meita)” sambungnya.
Karena tindakannya, Arif berharap, Meita mendapat hukuman yang setimpal atas tindakannya.
| Baca Juga : Selebgram Wanda Haraa Dilaporkan Atas Dugaan Penistaan Agama
Dia mengharapkan proses hukum dapat berjalan lancar. Arif menginginkan tidak ada intervensi dalam kasus penganiayaan anaknya.
“Saya ingin proses hukum berjalan lancar, saya gak mau ada intervensi dari mana-mana” tegasnya.
Diketahui, Kapolres Metro Depok, Kombes Pol Arya Perdana menyampaikan ternyata tidak hanya satu balita yang menjadi korban penganiayaan tersangka Meita Irianti. Ada dua balita yang menjadi korban penganiayaan perempuan yang mengaku influencer parenting itu.
Pemilik Wensen School tersebut, diduga melakukan penganiayaan terhadap MK yang masih berusia dua tahun, dan HW yang berusia delapan bulan.
“Total korban sampai saat ini yang sudah lapor dua,” kata Arya ketika ditemui di Polres Metro Depok, Kamis (1/8).
Adapun Meita melakukan penganiayaan di waktu yang berbeda. Hal tersebut diketahui pihak kepolisian setelah mendalami CCTV yang merekam peristiwa tersebut.
| Baca Juga : Promosi Judi Online, Selebgram Berstatus Mahasiswa di Bogor Ditangkap
“Jadi waktunya berbeda. Kalau kita lihat di video itu kan ada tiga video. Jadi kami melihat, menganalisa itu dan ternyata ada 3 video berbeda. Tentu ini korbannya berbeda-beda,” kata Arya.
Kapolres mengatakan, MK diketahui dalam kondisi baik, namun balita tersebut mengalami trauma. Karena kondisi balita itu, maka pihaknya akan melakukan pendalaman dengan visum psikiatrikum.
Sementara itu, korban kedua HW, akan dilakukan visum dan rontgen. Arya mengatakan, ada dugaan HW mengalami dislokasi kaki.
“Hasil visum jika sudah selesai, akan kami sampaikan. Dugaan awal terjadi dislokasi pada kaki. Tapi akan kami tanyakan kepada dokter. Yang berhak melakukan visum kan dokter. Hasilnya bagaimana nanti disampaikan,” kata Arya.
Seperti diketahui, Polres Metro Depok telah menetapkan influencer parenting, Meita Irianty sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan balita berinisial MK (2), Rabu (31/7) malam.
“Iya jadi ini kan kami sudah naik ke penyidikan ya tadi sore, terus kami melakukan penangkapan. Penangkapan ini dilakukan karena sudah ditetapkan tersangka,” kata Kapolres Metro Depok, Kombes Pol Arya Perdana, Rabu (31/7) malam. (*)
Tags:Bareskrim Polri berita seleb Influencer kabar seleb meita Irianty penganiayaan anak oleh influencer parenting Polres Metro Depok