| Baca Juga : Keluarga Dini Laporkan Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur ke Badan Pengawas Mahkamah Agung
Mereka membebaskan Ronald lantaran Ronald dinilai tidak terbukti menganiaya Dini hingga meninggal dunia.
“Terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan sebagaimana dalam dakwaan pertama Pasal 338 KUHP atau kedua Pasal 351 ayat (3) KUHP atau ketiga Pasal 359 KUHP dan 351 ayat (1) KUHP,” ucap Ketua Majelis Hakim Erintuah Damanik, Rabu (24/7) lalu.
“Membebaskan terdakwa dari segala dakwaan jaksa penuntut umum di atas,” ujar Erintuah. (*)
Tags:Anak DPR RI Dini Sera Afrianti Kasus Ronald Tannur Komisi Yudisial PN Surabaya Ronald Tannur