baca juga:Keliling Dunia Bersepeda, Ini Janji Nafal pada Ibunya yang Tak Sempat Dipenuhi
“Dan di kamar mandi tersebut, Evy menenggelamkan anak bungsunya kedalam bak mandi. Kemudian, meminumkan racun kepada dua anaknya yang lain, terakhir Evy meminum racun itu sendiri,” terang Gatot.
”Tersangka utama masih Evy, belum ada keterikatan pihak lain. Tapi tidak menuntut kemungkinan ada case-case yang lain,” ujarnya. Atas perbuatannya tersebut, Evy dijerat dengan pasalnya 44 ayat 3 undang-undang nomor 23 tahun 2004, tentang kekerasan dalam rumah tangga. ”Hukuman maksimalnya 15 tahun penjara,” jelasnya.

Hari Rispati (36) kakak ke tiga Evy. Foto: Bayu/Tabloid Nyata
Selain keterangan dari pihak kepolisian, Nyata juga sempat berbincang dengan Hari Rispati (36), kakak ketiga Evy. Masih teringat jelas dalam ingatan Hari terakhir kali bertemu Evy dan keponakanya sebelum kejadian.
”Jam tujuh pagi sebelum kerja, saya sempat mengudang (bercanda) keponakan yang masih bayi (Umi Fauziah, red), dia
senyum-senyum. Ketika itu anaknya yang pertama sudah sekolah. Anak ke duanya masih tidur,” terang Hari saat ditemui Nyata di rumah tetangganya.
“Dari raut wajahnya (Evy, red) terlihat ada masalah. Tapi saya nggak tahu permasalahan apa yang dihadapi. Karena dia orangnya tertutup. Setiap ada masalah pasti bisa dilihat dari wajahnya. Saya tak menyangka dia tega berbuat gitu sama anak-anaknya. Karena sepengetahuan saya dia sangat sayang anak-anaknya,” aku ayah dari satu anak itu. *bas/dro/fel
Selain kisah tragis Ibu asal Jombang, baca juga info-info terbaru selebriti Indonesia lainnya di Tabloid Nyata edisi 2429 terbit tanggal 20 Januari 2018.
Tags:Jombang