Majelis hakim memutus Jessica bersalah dan dijatuhi hukuman penjara 20 tahun. Bahkan tingkat kasasi vonisnya tetap hingga memiliki kekuatan hukum tetap atau ‘inkracht’. Pihak Jessica turut mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas kasusnya pada 2017 silam.
Satu tahun bergulir, Mahkamah Agung akhirnya menjatuhkan vonis terhadap PK Jessica. Hasilnya, MA menolak PK Jessica tersebut.
Dengan putusan itu, maka Jessica tetap dihukum penjara selama 20 tahun. Namun setelah menjalani hukaman 8 tahun, Jessica sudah mendapat pembebasan bersyarat. (*)
Tags:Jessica Wongso Bebas Kasus Kopi Sianida Lapas Pondok Labu Jakarta Timur Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Jakarta Timur Otto Hasibuan