Setelah ditahan sejak 2016, Jessica wongso terpidana kasus pembunuhan berencana terhadap Wayan Mirna Salihin, dinyatakan bebas bersyarat, Minggu (18/8).
Terpantau Nyata, Jessica keluar lapas sekitar pukul 09.36 WIB. Dia tampak mengenakan busana hitam ketika keluar dari Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Jakarta Timur.
Dengan tersenyum,Jessica sempat melambaikan tangan ke awak media yang telah menunggu.
| Baca Juga : Tanggapi Vonis Bebas Ronald Tannur, Kejati Jatim Ajukan Kasasi
Jessica juga terpantau langsung masuk ke sebuah mobil hitam yang telah bersiap menjemputnya.
Tak lama berselang, kuasa hukum Jessica, Otto Hasibuan tiba di lokasi dengan setelan jas putih berkacamata hitam.
Tidak banyak keterangan yang Otto sampaikan ketika ditemui media. Dia hanya menyampaikan agenda yang akan dilakukan Jessica setelah keluar dari lapas.
Setelah menyampaikan agenda, Otto langsung meninggalkan lokasi dengan mobil yang berbeda dengan Jessica.
Jessica telah divonis bersalah dalam kasus pembunuhan terhadap Wayan Mirna Salihin pada 2016 silam.
Kasus pembunuhan tersebut terjadi pada 6 Januari 2016 di Kafe Olivier, Grand Indonesia. Mirna diketahui meninggal setelah mengkonsumsi es kopi Vietnam yang dipesan oleh Jessica.
Pembunuhan terhadap Mirna dilakukan dengan menggunakan racun sianida yang ditambahkan ke dalam kopi yang diminum Mirna.
| Baca Juga : Bebasnya Ronald Tannur, Kejagung Soroti Putusan Hakim
Tags:Jessica Wongso Bebas Kasus Kopi Sianida Lapas Pondok Labu Jakarta Timur Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Jakarta Timur Otto Hasibuan