Atas tindakannya, majelis hakim memutus Jessica bersalah dan dijatuhi hukuman penjara 20 tahun. Bahkan hingga tingkat kasasi dan vonisnya memiliki kekuatan hukum tetap atau inkracht. Pihak Jessica pun mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas kasusnya pada 2017 silam.
Satu tahun bergulir, Mahkamah Agung akhirnya menjatuhkan vonis terhadap PK Jessica. Hasilnya, MA menolak PK tersebut.
Dengan putusan itu, maka Jessica tetap dihukum penjara selama 20 tahun.
Meski begitu, Jessica Wongso telah dinyatakan bebas bersyarat pada, Minggu (18/8). Adapun keterangan tersebut disampaikan oleh Otto Hasibuan.
“Meskipun bebas beesyarat, Jessica sekarang ini orang bebas,” kata Otto Hasibuan ketika dihubungi, Sabtu (17/8). (*)
Tags:Bapas Jakarta Jessica Wongso Bebas Kasus Kopi Sianida Kemenkumham DKI Jakarta Otto Hasibuan