Dikutip dari berbagai sumber, pelaku berinisial H dan Y mendapat duplikasi voucher tiket film ‘Sorop’ melalui bos sebuah percetakan. Dari sana, mereka secara terpisah menjual tiket ilegal tersebut dengan harga Rp 15.000 ribu.

Mereka telah mengucapkan permintaan maaf mereka dan berharap pihak MD Pictures bersedia menyelesaikan masalahnya dengan kekeluargaan.

“Mudah-mudahan pihak MD mau menyelesaikan ini secara kekeluargaan,” ungkap H yang disetujui Y saat ditemui d Polsek Kemayoran, Jakarta Pusat beberapa waktu lalu. (*)

Tags:

Leave a Reply