By: Nadiah Sekar Ayuni
30 December 2024

Menurutnya, peserta dari segmen tersebut tidak harus fakir miskin. Seluruh penduduk suatu daerah yang belum terdaftar sebagai peserta JKN (Jaminan Kesehatan) yang bersedia bisa mendapat PBI BPJS.

Nama-nama yang didaftarkan pun merupakan kewenangan pemerintah daerah setempat. BPJS Kesehatan hanya menerima datanya saja.

“Ada pun nama-nama yang termasuk dalam segmen PBPU Pemda ini, sepenuhnya ditetapkan oleh pemerintah daerah setempat,” jelasnya, sebagaimana yang dikutip dari keterangan tertulis pada Minggu (29/12). (*)

Tags:

Leave a Reply