“Segala informasi yang diperlukan akan di-update lebih lanjut,” kata Mukti Fajar.

Telah diberitakan, hakim yang mengadili perkara kematian Dini, memvonis bebas Ronald lantaran Ronald dinilai tidak terbukti menganiaya kekasihnya hingga meninggal dunia. 

| Baca Juga : Keluarga Dini Laporkan Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur ke Badan Pengawas Mahkamah Agung

“Terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan sebagaimana dalam dakwaan pertama Pasal 338 KUHP atau kedua Pasal 351 ayat (3) KUHP atau ketiga Pasal 359 KUHP dan 351 ayat (1) KUHP,” ucap Ketua Majelis Hakim Erintuah Damanik, Rabu (24/7) lalu. 

“Membebaskan terdakwa dari segala dakwaan jaksa penuntut umum di atas,” ujar Erintuah. (*) 

Tags:

Leave a Reply