NYATA MEDIA — Beberapa waktu lalu Paula Verhoeven bersama kuasa hukumnya, Alvon Kurnia Palma terlihat mengunjungi Pengadilan Agama Jakarta Selatan. Mereka meminta kejelasan laporan mengenai dugaan pelanggaran administratif yang dilakukan majelis hakim dalam putusan perceraiannya dengan Baim Wong.
Baim melalui kuasa hukumnya, Fahmi Bachmid menegaskan, masalah perceraian mereka sudah resmi selesai. Karena ikrar talak sudah diucapkan dan akta cerai telah keluar.
“Baim bilang, ‘Ini kan sudah selesai.’ Sudah ada ikrar talak, sudah ada akta cerai,” ucap Fahmi saat ditemui awak media di kawasan Cililitan, Jakarta Timur, Rabu (26/11/2025).
Fahmi menjelaskan, jika Paula merasa keberatan, seharusnya pihak mereka mengajukan banding atau kasasi.
| Baca Juga: Paula Verhoeven Minta Kejelasan Kasus Dugaan Pelanggaran Sidang Cerai
“Kalau keberatan terhadap putusan pengadilan tingkat pertama, upaya hukumnya banding. Kalau keberatan terhadap putusan pada tingkat banding, maka upaya hukumnya kasasi. Itu jenjangnya harus dipahami,” ujarnya.
Paula sendiri pernah menyatakan dalam unggahan Instagram-nya pada 25 Juni 2025, bahwa dia tidak akan mengajukan kasasi. Sehingga dia dianggap telah menerima dan setuju dengan hasil putusan.
“Upaya hukum kasasi sudah selesai karena pada saat adanya putusan banding, tidak melakukan upaya hukum kasasi. Itu sudah clear,” tegas Fahmi.
Fahmi dan Baim Wong sendiri telah berdiskusi atas langkah hukum yang dilakukan pihak Paula Verhoeven baru-baru ini.
Namun sutradara film ‘Sukma’ itu menganggap semuanya sudah berakhir meski dia heran mengapa Paula melakukan hal tersebut.
| Baca Juga: Cerai dengan Marissa Anita, Andrew Trigg Ungkap Harapan Tulus
“Ya, dia (Baim) mempertanyakan maksud dan tujuannya Paula. Karena kan ini sudah keluar putusan dan ikrar talak, akta cerai juga sudah keluar. Ini maksudnya gimana,” ucapnya.
Diketahui, Baim Wong dan Paula Verhoeven menjalani proses perceraian yang panjang karena mereka berebut hak asuh anak. Gugatan dilayangkan pada Oktober 2024 dan hasil putusan keluar pada April 2025.
Setelah putusan keluar, Paula sempat mengajukan banding. Namun hasilnya justru menyatakan bahwa hak asuh anak jatuh ke tangan Baim sepenuhnya.
Wanita 38 tahun itu juga membuat sejumlah laporan. Karena merasa dicurangi dalam proses persidangan, data pribadinya bocor ke masyarakat, dan mendapat kekerasan berbasis gender. (*)
Tags:Baim Wong Jakarta Seatan Paula Verhoeven Pengadilan Agama perceraian
