Bisnis yang dirintisnya itu sempat berjalan lancar, hingga pada 2019, Tiko Aryawardhana melaporkan perusahaan mereka terancam bangkrut, sehingga tidak dapat membayar sewa.

| Baca Juga : Kuasa Hukum Tiko Aryawardhana Bantah Kliennya Mangkir Panggilan Polisi

Kecurigaan adanya dugaan penggelapan uang menguat ketika pada 2021 Arina menemukan ada dua dokumen P&L (profit and loss-.red) yang mencurigakan.

Setelah membandingkan dua dokumen tersebut, Arina menemukan adanya dugaan laporan tersebut dimanipulasi.

Tujuannya untuk menyembunyikan kondisi keuangan perusahaan yang sebenarnya.

Curiga, Arina Winarto kemudian melakukan audit dan menemukan indikasi penggelapan uang.

“Dari situ kemudian Klien kami melakukan audit investigasi melalui auditor independen dan didapatkanlah temuan penggunaan dana Rp6,9 miliar yang tidak jelas peruntukannya,” jelas Leo Siregar. (*) 

Tags:

Leave a Reply