“Sementara untuk alat bukti kita sudah mengambil keterangan saksi juga tersangka,” ungkapnya.
Atas perbuatannya, pelaku diancam Pasal 44 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dengan hukuman sembilan tahun penjara. (*)
Tags:Balita bapak aniaya anak Cianjur Kasat Reskrim Polres Cianjur Kasus Penganiayaan