NYATA MEDIA — Proses hukum atas dugaan pengancaman yang dilaporkan Erika Carlina terhadap DJ Panda masih berlangsung di Polda Metro Jaya. Kasus itu sudah masuk ke tahap penyidikan, namun pihak terlapor menempuh restorative justice.
Keduanya kembali dijadwalkan bertemu dalam agenda mediasi di Polda Metro Jaya. Namun, Erika batal hadir pada Jumat (14/11/2025). Karena ada agenda mendadak, dia hanya diwakili kuasa hukumnya, Mohammad Faisal.
Dia menyebut telah menerima proposal perdamaian dari DJ Panda dan akan mempelajari terlebih dahulu isinya bersama Erika.
“Kami menelaah apakah korban, dalam hal ini Mbak Erika, berkenan atau tidak terkait penawaran yang disampaikan,” kata Faisal.
| Baca Juga : Erika Carlina Putus, DJ Panda Sindir Drama Influencer Lewat Repost Instagram
Pada pertemuan di Polda Metro Jaya, Faisal juga membenarkan DJ Panda menyampaikan permohonan maafnya.
Lebih lanjut, Faisal menjelaskan kemungkinan damai tetap terbuka asal memenuhi syarat yang dianggap penting oleh pihaknya.
“Kalau Mbak Erika sendiri sih intinya yang bersangkutan dengan tulus mengakui perbuatannya atas kekhilafannya. Mengakui, bukan dalam hal menyanggah,” tegas Faisal.
Dalam kesempatan yang sama, tim kuasa hukum Erika Carlina juga menepis isu yang menyebutkan kliennya mengajukan syarat-syarat tertentu yang menyulitkan proses damai.
Ruang perdamaian juga bisa terbuka lebar apabila DJ Panda bersedia meminta maaf dan menunjukkan itikad baik untuk memulihkan nama dan hak-hak Erika.
| Baca Juga : Kris Wu eks EXO Dikabarkan Meninggal di Penjara, Ini Kata Polisi
Apakah permintaan maaf cukup dilakukan lewat video, pertemuan langsung, atau dipublikasikan melalui media, Faisal mengatakan hal tersebut masih harus dibahas lebih lanjut.
Tags:Dj Panda Erika Carlina Polda Metro Jaya
