NYATA MEDIA — Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menolak pledoi alias nota pembelaan Nikita Mirzani. Atas kasus dugaan pemerasan dan pencucian uang terhadap pengusaha skincare Reza Gladys.
Penolakan tersebut disampaikan JPU dalam persidangan replik atau jawaban di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (20/10/2025).
Menurut mereka, Nikita tidak memiliki hak untuk mengedukasi masyarakat mengenai baik buruknya produk kecantikan. Karena dia hanyalah seorang artis, bukan ahli.
Merujuk pada hal tersebut, JPU menilai Nikita hanya bersandiwara saat menyampaikan pledoinya.
| Baca Juga: Dituntut 11 Tahun Penjara, Nikita Mirzani Tetap Optimis Bebas
“Jadi kalau ada seorang artis yang mengatakan dirinya melakukan edukasi kesehatan kulit, maka penuntut umum beranggapan hal tersebut masuk dalam keahliannya, yaitu akting yang disepakati terlebih dahulu dengan sutradara,” ujar JPU dalam persidangan.
Mereka pun mengingatkan agar wanita 39 tahun itu tidak bersandiwara dan berbicara sesuai fakta dalam persidangan apa pun.
JPU juga menilai bahwa Nikita Mirzani memiliki niat jahat terhadap Reza Gladys. Hal tersebut terlihat dari caranya dalam mengedukasi masyarakat. Di mana dia justru mengomentari fisik Reza dan menjatuhkan martabatnya.
“Terlihat perkataan terdakwa yang seolah-olah melakukan edukasi kepada masyarakat terkait produk kecantikan saksi. Itu malah menjadi modus operandi untuk melakukan pemerasan,” jelasnya seorang JPU.
Niat jahat tersebut bahkan sudah terlihat jauh sebelum Nikita melakukan pemerasan terhadap Reza.
| Baca Juga: Nikita Mirzani Merasa Dijebak Uang Endorse Reza Gladys
“Mens rea atau niat jahat terdakwa sudah dimulai pada tanggal 15 Oktober 2024. Yang mana terdakwa meminta aib saksi Reza Gladys kepada saksi Oki Pratama,” ujarnya lebih lanjut.
Tags:Nikita Mirzani Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Reza Gladys