NYATA MEDIA — Nikita Mirzani telah dituntut atas kasus pemerasan dan pencemaran nama baik terhadap pengusaha skincare Reza Gladys.
Wanita 39 tahun itu dituntut hukuman penjara 11 tahun dan denda Rp2 miliar subsider 6 bulan kurungan.
Nikita menanggapi hal tersebut dengan santai. Dia mengaku tidak masalah dengan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). Yang penting gilirannya untuk bicara segera datang.
“Itu kan tuntutan dari jaksa. Jaksa berhak menuntut suka-suka dia. Yang penting sudah selesai nih, jaksa nggak nuntut lagi. Nanti tinggal bagian saya,” ujarnya usai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (9/10/2025).
| Baca Juga: Uang Rp2 Miliar Raib, Ashanty Sempat Curiga ke Anang Hermansyah
Ibu dari tiga anak itu memang diberi kesempatan untuk mengajukan nota pembelaan (pledoi) pada 16 Oktober 2025 mendatang. Dia dan tim kuasa hukum sudah mulai mencicilnya.
“Pledoi minggu depan lagi bikin cicil sedikit-sedikit. Kan replikasinya minggu depan. Nanti pulang langsung bikin pledoi lagi,” ungkapnya.
Dalam kesempatan tersebut, Nikita juga mengomentari denda yang diterima. Menurutnya, angka tersebut terlalu besar. Dia pun menyebut JPU mengarang tuntutannya.
“Itu makanya saya tadi mau tanya sama Yang Mulia. Apakah boleh bikin tuntutan itu mengarang-ngarang? Karena tuntutan kan harusnya sesuai sama BAP dan dakwaan dan sesuai fakta persidangan. Tapi ditambahin gitu kan,” jelasnya.
Meski menerima tuntutan hukum yang berat, Nikita Mirzani optimis bisa bebas. Karena dia yakin tidak bersalah.
| Baca Juga: Banding Ditolak, Areum eks T-Ara Tetap Dihukum Penjara Atas Kasus Kekerasan Anak
“Pastilah, pasti (optimis bebas). Ya harus karena kan memang nggak melakukan,” ucapnya.
Tags:Jakarta Selatan Nikita Mirzani Pengadilan Negeri Reza Gladys