Masalah bermula ketika Nikita dituduh melakukan pemerasan dan pencemaran nama baik oleh Reza Gladys. Dia dan asistennya, Mail Syahputra kemudian dilaporkan pada November 2024. Keduanya kemudian ditahan pada Maret 2025.
Setelah melalui proses hukum yang panjang, pemain film ‘Syirik: Danyang Laut Selatan’ itu pun mendapat tuntutannya.
Ada pun hal yang menurut JPU memberatkan hukumannya. Yaitu telah merusak nama baik martabat orang lain, meresahkan masyarakat luas, tidak sopan di persidangan, berbelit-belit, dan pernah dihukum pidana sebelumnya. (*)
Jangan ketinggalan berita terbaru dan kisah menarik lainnya! Ikuti @Nyata_Media di Instagram, TikTok, dan YouTube untuk update tercepat dan konten eksklusif setiap hari.
Tags:Jakarta Selatan Nikita Mirzani Pengadilan Negeri Reza Gladys