By: Nadiah Sekar Ayuni
2 October 2025

NYATA MEDIA — Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menjatuhkan vonis terhadap Vadel Badjideh atas kasus persetubuhan dan aborsi terhadap anak pertama Nikita Mirzani, LM.

Pembacaan putusan dilakukan pada Rabu (1/10/2025). TikTokers tersebut dinyatakan bersalah dan terbukti telah menipu dan menyetubuhi korban.

“Menyatakan terdakwa Vadel Al Fajar telah terbukti secara sah meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana,” ujar hakim di ruang sidang.

“Dengan sengaja melakukan tipu muslihat dan serangkaian kebohongan, melakukan persetubuhan dengan anak korban sebagaimana dalam dakwaan pertama,” lanjutnya.

| Baca Juga: Vadel Badjideh Dituntut 12 Tahun Penjara dan Denda Rp1 M

Atas perbuatan tersebut, hakim menjatuhkan vonis hukuman penjara 9 tahun serta denda Rp1 miliar. Namun denda bisa diganti dengan kurungan penjara.

“Menjatuhkan pidana oleh karenanya terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 9 tahun dan denda Rp1 miliar. Apabila terdakwa tidak mampu membayarnya, diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan,” jelas hakim.

Vonis tersebut sedikit lebih ringan daripada tuntutan hukum yang diterima sebelumnya. Yaitu 12 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.

Sementara itu, barang bukti berupa iPhone 14 dirampas dan dimusnahkan. Sementara iPhone 13 milik korban akan dikembalikan.

| Baca Juga: Nikita Mirzani Gugat Kembali Reza Gladys Senilai Rp244 M

Vadel juga dibebankan biaya perkara sebesar Rp5.000.

Vonis tersebut membuat ibunda Vadel, Titin pingsan saat mendengarnya. Dia pun harus dibopong oleh anak-anaknya.

Tags:

Leave a Reply