Atas vonis tersebut, pihak Vadel Badjideh akan mengajukan banding.
“Kami mengajukan banding,” ujar kuasa hukumnya, Oya Abdul Malik.
Kasus bermula ketika Nikita Mirzani menuduh Vadel Badjideh telah melakukan tindak asusila dan memaksa LM melakukan aborsi. Aktris 39 tahun itu kemudian melaporkan pria 19 tahun itu pada September 2024.
| Baca Juga: Hari ke-3 Evakuasi Korban Runtuhnya Bangunan Ponpes Al Khoziny, 5 Santri Meninggal
Setelah melalui serangkaian pemeriksaan, Vadel ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan pada Februari 2025.
Dia dijerat dengan pasal 81 ayat 2 jo Pasal 82 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, asal 77A ayat 1 Undang-Undang Perlindungan Anak, serta Pasal 348 KUHP. (*)
Jangan ketinggalan berita terbaru dan kisah menarik lainnya! Ikuti @Nyata_Media di Instagram, TikTok, dan YouTube untuk update tercepat dan konten eksklusif setiap hari.
Tags:Jakarta Selatan Nikita Mirzani Pengadilan Negeri Vadel Badjideh