NYATA MEDIA — Aktris Hwang Jung Eum menangis saat mendengar vonis yang dijatuhkan kepadanya atas kasus penggelapan dana perusahaan senilai 4,2 miliar won (Rp48,9 miliar).
Dalam sidang yang digelar pada Kamis (25/9), Pengadilan Distrik Jeju menjatuhkan hukuman penjara 2 tahun dengan masa percobaan 4 tahun.
Artinya, Jung Eum tidak langsung dipenjara. Tetapi hukuman itu akan dijalankan apabila dia melakukan pelanggaran hukum lain dalam kurun waktu 4 tahun.
Menurut laporan dari Chosun Ilbo, aktris berusia 40 tahun itu menangis di ruang sidang setelah putusan dijatuhkan.
| Baca Juga : Gelapkan Dana Perusahaan, Hwang Jung Eum Dituntut 3 Tahun Penjara
Dia juga masih meneteskan air mata saat keluar dari ruang sidang. “Saya minta maaf telah menimbulkan kekhawatiran,” katanya dengan kepala tertunduk kepada wartawan.
“Saya belum pernah ke kantor polisi seumur hidup saya. Ini pertama kalinya saya mengalami hal seperti ini. Jadi saya menangis ketika mendengar putusan,” ujarnya.
Sebelumnya, dalam sidang yang digelar pada Agustus lalu, Jung Eum didakwa atas tuduhan pelanggaran Undang-Undang tentang Hukuman yang Diperberat untuk Kejahatan Ekonomi Khusus.
Jaksa menuntut hukuman 3 tahun penjara. Namun majelis hakim memiliki beberapa pertimbangan dan memutuskan menjatuhkan hukuman yang lebih ringan.
| Baca Juga : Diwarnai Kontroversi, Perceraian Hwang Jung Eum Berakhir Damai
“Kesalahan terdakwa berat. Jumlah kerugian yang digunakan untuk investasi spekulatif dan pembelian barang pribadi mahal sangat besar,” kata hakim.
Namun mempertimbangkan bahwa perusahaan yang dirugikan adalah milik Jung Eum sendiri, hukuman yang diberikan pun lebih ringan.
Tags:Hwang Jung Eum Jeju Penggelapan dana