By: Azharul Hakim
26 July 2025

Penangguhan penahanan atas kasus peredaran vape berisi liquid mengandung etomidate yang diajukan Jonathan Frizzy atau Ijonk ditolak Kejaksaan Negeri Kota Tangerang.

Hal tersebut disampaikan Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Tangerang, Anak Agung Made Agung Suarja Teja Buana pada Jumat (24/7/2025).

“Permohonan dari pengacaranya (Jonathan Frizzy), kita tolak, tetap ditahan,” katanya.

Alasan utama penolakan permohonan tersebut adalah untuk memastikan kelancaran proses persidangan dan memberlakukan kesetaraan di mata hukum. Apalagi, kondisi kesehatan pria yang akrab disapa Ijonk itu sudah membaik.

| Baca Juga : Dhena Devanka Singgung Perceraian, Jonathan Frizzy Dipenjara

Kejaksaan juga sudah menetapkan perihal jadwal sidang perdana. Sidang kasus dugaan vape berisi obat keras tersebut akan digelar pada Agustus mendatang.

“Sudah ada penetapan tanggal 6 Agustus 2025,” tandas Made.

Diketahui, Ijonk ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus peredaran vape berisi liquid mengandung etomidate. Sebelumnya, ia ditangkap pada Minggu (4/5/2025) pukul 17.00 WIB di kawasan Bintaro, Tangerang Selatan.

Meski demikian, mantan suami Dhena Devanka itu tidak ditahan dan hanya dikenai wajib lapor. Sebab, Ijonk masih menjalani pemulihan setelah operasi ambeien.

| Baca Juga : Jonathan Frizzy Disebut Sakit Kanker Stadium Awal

Setelah kondisi kesehatannya stabil, aktor berusia 43 tahun itu dilakukan penahanan mulai Jumat (11/7/2025) di Polres Bandara Soekarno-Hatta, lalu dipindahkan di Lapas Pemuda Kota Tangerang, pada Senin (14/7/2025).

Dalam kasus ini, Ijonk berperan besar dalam mendatangkan vape berisi liquid mengandung etomidate dari Malaysia dan Thailand ke Indonesia.

Tags:

Leave a Reply