Dia berkomunikasi langsung dengan bandar EDS di Malaysia untuk membeli barang ilegal tersebut.
| Baca Juga : Segera Disidang, Jonathan Frizzy Ditahan di Lapas Tangerang
Selain itu, Ijonk juga menyiapkan kurir untuk mengambil vape, mempersiapkan akomodasi, memonitor dan memfasilitasi penjemputan barang di Indonesia.
Dalam melancarkan aksinya, Ijonk membuat grup percakapan WhatsApp bernama ‘Berangkat’ yang beranggotakan BTR (kurir), EDS (bandar) dan tersangka lain yakni ER (penghubung).
Karena aksi mereka, Ijonk dan tiga tersangka lain dijerat dengan pasal 435 subsider pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan Jo pasal 55 KUHP. (*)
Tags:Anak Agung Made Agung Suarja Teja Buana Jonathan Frizzy Jonathan Frizzy vape Kasus Jonathan Frizzy Kejaksaan Negeri Kota Tangerang