By: Azharul Hakim
14 July 2025

Artis sekaligus tersangka kasus peredaran vape berisi liquid mengandung etomidate, Jonathan Frizzy, ditahan di Lapas Pemuda Kota Tangerang, Senin (14/7/2025).

Penahanan pria yang akrab disapa Ijonk itu dilakukan setelah kondisi kesehatannya membaik pasca operasi ambeien. Terlebih, berkas perkara kasusnya dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Negeri Tangerang, Jumat (12/7/2025) lalu.

Menaiki mobil tahanan, Ijonk tiba di Lapas Pemuda Tangerang bersama tersangka lainnya dalam kasus yang sama, yakni BTR, ER, dan EDS.

| Baca Juga : Ditanya soal Kasus Jonathan Frizzy, Sikap Ririn Dwi Ariyanti Dikritik

Mantan suami Dhena Devanka itu tampak mengenakan pakaian berwana hitam, lengkap dengan topi dan masker. Tidak bicara sepatah kata pun, Ijonk hanya tertunduk sambil berjalan.

“Sesuai jadwal yang kita tetapkan, Ijonk Jonathan itu kita tahan, nggak ada cek rumah sakit lagi, karena semua udah terang benderang, untuk reportnya sudah ada semua,” kata Kepala Seksie Intelijen Kejari Kota Tangerang, Anak Agung Made Agung Suarja Teja Buana pada Senin (14/7/2025).

Lebih lanjut, ia memastikan bahwa kondisi Ijonk sudah cukup stabil untuk menjalani masa penahanan. Meski masih ada sedikit memar pascaoperasi.

“Sudah bagus, cuma masih memar itu saja,” tandasnya.

| Baca Juga : Hasil Tes Urine Jonathan Frizzy, Tersangka Kasus Vape Ilegal

Sebelumnya, Jonathan Frizzy ditetapkan sebagai tersangka, lalu ditangkap pada Minggu (4/5/2025) pukul 17.00 WIB di kawasan Bintaro, Tangerang Selatan.

Dalam kasus tersebut, Ijonk berperan untuk mengatur upaya penyeludupan vape berisi obat keras ke Indonesia melalui tersangka BTR.

Kurir itu diperintah Ijonk untuk berangkat ke Kuala Lumpur, Malaysia, membeli produk tersebut dari seorang bandar, sekaligus membawa produk itu ke Indonesia.

Tags:

Leave a Reply