Penetapan mantan Direktur Jawa Pos, Nany Widjaja, sebagai tersangka dalam kasus dugaan penggelapan dan pemalsuan surat terkait kepemilikan saham PT Dharma Nyata Press (DNP) menuai sorotan tajam.
Kuasa hukum Nany, Billy Handiwiyanto, menilai langkah penyidik Polda Jatim terlalu tergesa dan belum memenuhi unsur prosedural, terutama karena pokok perkara masih disengketakan secara perdata di pengadilan.
“Penetapan tersangka ini terlalu dipaksakan. Proses pemeriksaan Pak Dahlan pun belum selesai. Tapi tiba-tiba status tersangka sudah muncul di media,” ujar Billy saat jumpa pers di Surabaya, Rabu (9/7/2025).
Nany Widjaja bersama Dahlan Iskan dilaporkan oleh PT Jawa Pos atas dugaan pemalsuan dokumen dan penggelapan saham PT DNP. Keduanya kini dijerat dengan Pasal 263, 266, 372, dan 374 KUHP, termasuk Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), serta Pasal 55 dan 56 KUHP.
| Baca Juga: Adinia Wirasti Debut Panggung Teater Internasional ‘Romeo and Juliet’
Namun menurut kuasa hukum, tudingan itu cacat logika dan tidak berdasar. Berdasarkan dokumen resmi dan data Administrasi Hukum Umum (AHU), Nany Widjaja masih tercatat sebagai pemegang saham sah PT DNP sejak 1998.
“Klien kami adalah pemegang saham berdasarkan akta jual beli tertanggal 12 November 1998. Sebanyak 72 lembar saham dibeli dari Anjarani dan Ned Sakdani dengan nilai total Rp648 juta,” jelas Billy.
Billy juga mengungkapkan bahwa meski pembelian saham dilakukan dengan pinjaman dari PT Jawa Pos, utang tersebut telah dilunasi melalui enam cek dalam jangka waktu enam bulan.
Bahkan, pada 2018, Nany kembali melakukan penambahan modal dengan dana pribadi, sehingga komposisi saham berubah menjadi 264 lembar atas nama Nany dan 88 lembar atas nama Dahlan Iskan.
| Baca Juga: Aktris Pakistan Humaira Asghar Ali Ditemukan Membusuk
Masalah bermula pada 2008, saat Dahlan meminta Nany menandatangani akta pernyataan bahwa saham DNP adalah milik PT Jawa Pos. Pernyataan itu, menurut Billy, hanya bagian dari strategi Go Public yang akhirnya tidak pernah terealisasi. Akta pembatalan pun telah dibuat pada 2009.
“Hal ini juga diperkuat keterangan Dahlan Iskan dalam jawaban di gugatan yang sedang berlangsung,” kata Billy.
Tags:Dahlan Iskan Kasus Jawa Pos Nany Widjaja Pemalsuan Surat Penetapan Tersangka Penggelapan pilihan Sengketa Jawa Pos