Bintang sinetron ‘Pernikahan Dini’, Atalarik Syah, memperjuangkan hak atas tanah miliknya yang berada di Kampung Cikempong, Pakansari, Cibinong, Kabupaten Bogor selama lebih dari dua dekade.
Terbaru, Atalarik melayangkan protes keras lewat Instagram story-nya @ariksyach. Sebab, rumahnya yang terkena sengketa tanah mendadak dibongkar pada Kamis (15/5) lalu.
Dalam unggahannya, terlihat sejumlah aparat mulai merobohkan atap dan tiang rumah pesinetron 51 tahun itu. “Tidak ada surat. Sekarang (rumah) dieksekusi, udah sampai ke (pembongkaran) genteng segala macam. Petugas ditanyain namanya satu-satu, enggak ada yang mau kasih, bingung saya,” terangnya.
| Baca Juga: Kasus Sengketa Tanah, Rumah Atalarik Syah Dieksekusi

Atalarik Syah protes rumahnya dibongkar atas kasus sengketa tanah yang menurutnya belum inkrah. (Foto: Instagram/ariksyach)
Menurut Atalarik, eksekusi rumah dilakukan secara mendadak, tanpa ada pemberitahuan resmi. Mantan suami Tsania Marwah itu mengklaim persoalan tanah tersebut belum inkrah alias putusan yang berkekuatan hukum tetap.
“Saya yang orang kecil, cuma artis, dizolimi seperti ini. Padahal belum inkrah, masih ada gugatan, lagi dirapiin. Saya bukan penipu, bukan penjahat, gampang cari saya tapi saya enggak dapat ruang untuk itu,” katanya.
Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun, sengketa kepemilikan lahan seluas 5.880 meter persegi di Cikempong antara Dede dan Atalarik Syah itu telah bergulir sejak 2015. Berikut kronologi lengkapnya.
2000: Awal Mula, Tanah Dibeli secara Sah
Segalanya bermula pada tahun 2000. Atalarik Syah membeli sebidang tanah seluas 7.300 meter persegi di kawasan Cibinong dari sebuah perusahaan bernama PT Sabta.
Saat itu, proses pembelian berjalan tanpa keterlibatan notaris. Ia menyerahkan sepenuhnya pengurusan dokumen kepada pegawai kelurahan dan kecamatan.
| Baca Juga: Nikita Mirzani Berpotensi Bebas, Begini Alasannya
Tags:Atalarik Syah Eksekusi Rumah Kasus sengketa tanah Rumah Atalarik Syah Sengketa Tanah