Pesinetron Jonathan Frizzy alias Ijonk resmi menjadi tersangka atas kasus peredaran vape dengan obat keras berupa zat etomidate. Namun dia tidak ditahan.

Kapolres Bandara Soekarno Hatta Komisaris Besar Ronald Sipayung membenarkan hal tersebut. “Tidak ditahan dengan pertimbangan kemanusiaan. Kondisinya masih sakit,” ujarnya, sebagaimana dikutip dari salah satu media mainstream, Selasa (6/5/2025).

Saat ditanya lebih lanjut apakah bakal ada penahanan setelah mantan suami Dhena Devanka itu sembuh, Kombes Ronald tidak menjawab dengan pasti.

“Nanti penyidik yang menilai,” jawabnya.

| Baca Juga: Ririn Dwi Banjir Hujatan Imbas Jonathan Frizzy Jadi Tersangka

Sementara itu Kasat Resnarkoba AKP Michael Tandayu menjelaskan, keputusan tersebut diambil karena Ijonk sakit serta berperilaku baik. Selain itu, meski tidak ditahan, dia dikenakan wajib lapor.

“JF selama pemeriksaan sebagai saksi maupun tersangka bersikap kooperatif. Yang bersangkutan tidak ditahan dan dikenakan wajib lapor, sambil memberikan kesempatan untuk pemulihan dan kontrol dokter pasca operasi,” jelasnya di Polres Bandara Soekarno Hatta, Selasa (6/5/2025).

Sebelumnya, kuasa hukum Jonathan Frizzy, Lamgok Heryanto Silalahi mengatakan pihaknya akan mengikuti seluruh proses hukum dengan baik.

“JF (Jonathan Frizzy, red) akan kooperatif dalam memberikan informasi terkait kasus ini,” ujarnya di Polres Bandara Soekarno Hatta, Senin (5/5/2025).

Lamgok menjelaskan, pihaknya akan fokus terhadap kesehatan kliennya saat ini.

“Saat ini kami fokus kepada kesehatan Jonathan terlebih dahulu dan berharap tetap mengedepankan asa praduga tak bersalah meski sudah ditetapkan sebagai tersangka,” lanjutnya.

| Baca Juga: Jadi Tersangka, Begini Peran Jonathan Frizzy dalam Kasus Peredaran Vape Ilegal

Tags:

Leave a Reply