Kasus dugaan kekerasan terhadap siswa di Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), yang menjerat guru honorer Supriyani terus berlanjut. Belakangan, ada beberapa fakta baru.
Terkini, Supriyani dituntut bebas oleh jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang ke tujuh di Pengadilan Negeri Andoolo, Konsel, pada Senin (11/11/2024) lalu.
Walaupun demikian, jaksa tetap memiliki keyakinan bahwa Supriyani melakukan pemukulan sebanyak satu kali, seperti yang dituduhkan.
| Baca Juga : Batal Damai, Kasus Guru Honorer Supriyani Memasuki Babak Baru
Jaksa Penuntut Umum, Ujang Sutisna, menjelaskan pertimbangan atas tuntutan tersebut. Pertama, sifat jahat Supriyani dalam kasus ini tak dapat dibuktikan.
Kedua, pihaknya berkesimpulan tindakan Supriyani merupakan bentuk pendidikan terhadap siswanya. Dia pun menyebut tidak ada yang memberatkan Supriyani dalam kasus ini.
Selanjutnya, JPU menilai terdakwa bersifat sopan selama persidangan. Terdakwa juga sudah mengabdi sebagai guru sejak 2009 dan tidak pernah bermasalah dengan hukum.
| Baca Juga : Kasus Guru Honorer Supriyani vs Wali Murid Berakhir Damai
Kapolsek Baito Dicopot
Salah satu buntut kasus dugaan kekerasan yang menjerat guru honorer Supriyani adalah Kapolsek Baito, Iptu Muh Idris, dan Kanit Reskrim Baito Aipda Amirudin dicopot dari jabatannya.
Pencopotan itu berkaitan dengan dugaan permintaan uang Rp 2 juta ke guru Supriyani setelah dituduh menganiaya muridnya.
Hal itu dilakukan sebagai upaya mempermudah penanganan dan pemeriksaan etik dari Bid Propam Polda Sultra. Selain itu, permintaan uang bertujuan untuk pelayanan di Polsek Baito bisa berjalan dengan lancar.
Tags:guru dipolisikan Guru Honorer Supriyani Guru Supriyani Kasus Supriyani kekerasan anak Kekerasan Siswa Konawe Selatan Supriyani