Pengadilan Negeri Jakarta Barat menjatuhkan vonis 2,5 tahun penjara terhadap terdakwa mantan manajer Fuji, Batara Ageng, atas dugaan penggelapan dana senilai Rp 1,3 miliar.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat menyatakan Batara terbukti melakukan penggelapan dana terhadap orang yang terjalin hubungan kerja.
“Menjatuhkan saudara Batara Ageng dengan hukuman penjara selama 2 tahun 6 bulan,” kata majelis hakim dalam persidangan, Selasa (12/11).
| Baca Juga : Uang Rp1,5 Miliar Ditilap Mantan Manajer, Fuji An Siap Laporkan ke Polisi
Setelah vonis itu, terdakwah tak mengajukan banding. Batara mengaku legawa dengan putusan dari majelis hakim. Sedangkan Jaksa Penuntut Umum menyatakan masih pikir-pikir.
Dalam hal ini, ibunda Batara, Arie Arsianti, merasa keberatan karena sebelumnya sempat ada perdamaian dan pengembalian dana.
“Agak berat ya. Kayaknya hakim juga mengesampingkan ada perdamaian, ada bukti-bukti pengembalian segala macem, berat sih kalau saya bilang,” kata Arie.
| Baca Juga : Uang Rp1,5 Miliar Ditilap Mantan Manajer, Fuji An Geram dan Siap Tempuh Jalur Hukum
Ibunda Batara mengatakan putranya sudah ada iktikad baik dengan adanya pengembalian dana namun hal tersebut tak disebutkan di persidangan.
“Saya berpikir ya bisa dilihat lah pengadilan seperti apa. Kalau kami menerima ya menerima tapi semua yang ada iktikad baik, perdamaian, pengembalian uang, ini itu nggak disebutkan sama sekali. Dibilang tidak ada pengembalian,” tutur Arie Arsianti.
Lebih lanjut, ia mengatakan ada empat saksi saat perdamaian antara Fuji dan Batara berlangsung saat itu.
“Kecewa pasti. Karena dari awal bikin surat untuk perdamaian, penandatangannya di rumah mantannya, dihadiri 4 orang saksi. 4 orang saksi itu antara lain pihak pelapor, kakak, pihak orang tua, sama sebenarnya satu lagi itu saksi yang meringankan untuk saya,” terang Arie Arsianti.
Tags:Artis Ditipu Batara Ageng Fuji Fuji Ditipu Kasus Penggelapaan Manajer Fuji Penggelapan dana