By: Azharul Hakim
13 November 2024

| Baca Juga : Bukan Thariq Halilintar, Ternyata Fuji Sakit Hati Dengan Orang Ini!

Di sisi lain, Fuji mengucap syukur sekaligus berterima kasih kepada pengacaranya, Sandy Arifin, yang telah mendampinginya dalam kasus ini.

“Alhamdulillah, selesai sudah. Terima kasih untuk bang Sandy, bang Purba, Polres Jakbar, jaksa, hakim dan Pengadilan Jakarta Barat atas hasil putusan sidang pelaku diadili dengan hukuman 2 tahun 6 bulan,” tulis Fuji di Instagram.

Fuji mengaku akan belajar ikhlas menerima semua yang telah terjadi. Melalui kasus ini, Fuji berharap ia dan pelaku masing-masing dapat belajar dari kesalahan di masa lalu.

Dalam perkara ini, Batara Ageng menggelapkan uang Rp 1,3 miliar dari pekerjaan Fuji. Uang itu digunakannya untuk keperluan sehari-hari.

Fuji bersama kuasa hukumnya melaporkan Batara ke polisi atas dugaan penggelapan uang pada September 2023 lalu. Batara dilaporkan dengan Pasal 374 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP. (*) 

Tags:

Leave a Reply