Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang memvonis bebas terdakwa kasus pembunuhan dan penganiayaan Ronald Tannur, dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Rabu (23/10/2024).
Ketiganya kini digelandang ke Kantor Kejati Jawa Timur untuk diperiksa lebih lanjut. Selain ketiga hakim itu, ditangkap pula seorang pengacara bernama Lisa Rahman.
“Intinya benar pada hari ini ada serangkaian kegiatan penyidikan oleh tim dari Kejaksaan Agung, dari kami hanya ketempatan dan memfasilitasi teman-teman yang melakukan pemeriksaan,” kata Kepala Kejati Jatim Mia Amiati, Rabu (23/10/2024).
| Baca Juga : Rekomendasi KY dalam Rapat Komisi III DPR RI, Berhentikan Majelis Hakim PN Surabaya yang Vonis Bebas Ronald Tannur
“Pengamanan terhadap tiga orang yang diduga menerima suap gratifikasi terkait perkara yang berkaitan dengan Gregorius Ronald Tannur,” imbuh Mia.
Seperti diketahui, tiga hakim yang membebaskan terdakwa Ronald Tannur, adalah Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo.
Ronald Tannur, anak eks anggota DPR RI Fraksi PKB Edward Tannur tersebut, merupakan terdakwa kasus pembunuhan dan penganiyaan kekasihnya sendiri, Dini Sera Afriyanti.
Sebelum divonis bebas, terdakwa dituntut 12 tahun penjara oleh Jaksa Penutut Umum (JPU) dari Kejari Surabaya.
| Baca Juga : Komisi Yudisial Periksa Majelis Hakim PN Surabaya karena Memvonis Bebas Ronald Tannur
Ronald dianggap terbukti melanggar Pasal 388 KUHP tentang Pembunuhan. Selain hukuman badan, Ronnald Tanur juga diwajibkan membayar restitusi kepada ahli waris Dini sebesar Rp 263 juta, subsider kurungan 6 bulan penjara.
Ronald Tannur dalam dakwaan JPU disebut melakukan tindak pidana kekerasan terhadap korban hingga meninggal dunia.
Kronologi penganiayaan
Tags:hakim ronald tannur Kasus Ronald Tannur Ronald Tannur ronald tannur divonis bebas