By: Azharul Hakim
23 October 2024

Peristiwa penganiayaan bermula saat Ronald Tannur dan Dini Sera Afriyanti makan bersama di G-Walk, Lakarsantri, Surabaya pada 3 Oktober 2023 sekitar pukul 18.30 WIB.

Kemudian, terduga pelaku dan korban datang ke tempat karaoke di Jalan Mayjend Jonosoewojo, Surabaya pukul  21.00 WIB. Keduanya datang setelah dihubungi seorang teman untuk pergi ke tempat tersebut.

| Baca Juga : Keluarga Dini Laporkan Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur ke Badan Pengawas Mahkamah Agung

Namun, Ronald dan Dini terlibat cekcok di tempat karaoke itu pada 4 Oktober 2023 sekitar pukul 00.10 WIB.

“(Ronald) menendang kaki kanan hingga korban terjatuh sampai posisi duduk. Lalu GRT memukul kepala korban dengan menggunakan botol minuman keras,” kata Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Pasma Royce.

Dalam kondisi tak berdaya, Ronald masih menganiaya Dini dengan melindas sebagian tubuh korban menggunakan mobil bernomor polisi B 1744 VON, hingga terseret setidaknya sejauh lima meter.

Menyadari kekasihnya tak berdaya, Ronald membawanya ke apartemen yang berada di Jalan Raya Lontar itu menggunakan kursi roda. Ronald kemudian memberikan napas buatan, namun saat itu DSA sudah tidak bergerak.

Akhirnya, Ronald membawa DSA ke Rumah Sakit (RS) National Hospital Surabaya. Namun, korban sudah dalam kondisi tidak bernyawa ketika akan ditangani.

Pasma menyebut, penganiayaan itu didasari rasa sakit hati Ronald, yang diperburuk pengaruh minuman keras. (*)

Tags:

Leave a Reply