By: Stephine
14 August 2024

Harvey Moeis menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Rabu (14/8/2024). Dalam sidang atas dugaan kasus korupsi timah, Harvey tidak mengajukan keberatan atau nota pembelaan setelah mendengar dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Harvey Moeis dituduh terlibat dalam kasus korupsi yang merugikan negara hingga Rp300 triliun dan menyebabkan kerugian tambahan sebesar Rp420 miliar. Selain itu, dia juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang.

Meskipun dakwaan yang berat, Harvey memilih untuk tidak mengajukan eksepsi, melainkan meminta agar sidang dilanjutkan ke tahap berikutnya.

Dalam persidangan hari ini, Harvey menyatakan pemahamannya terhadap dakwaan yang dibacakan oleh jaksa.

“Saya mengerti tentang dakwaannya, dan saya mohon izin untuk melanjutkan ke tahap selanjutnya, kalau diperbolehkan,” ujarnya di hadapan Majelis Hakim.

| Baca Juga : Terlibat Korupsi, Harvey Moeis Terima Uang Keamanan Tambang Ilegal

Sidang berikutnya direncanakan akan berlangsung pada Kamis, (22/8). Agenda sidang akan berfokus pada pembuktian, di mana jaksa akan menghadirkan saksi-saksi untuk memberikan keterangan.

Hakim Ketua telah menjadwalkan agenda tersebut untuk mendengarkan keterangan lima saksi dari Jaksa Penuntut Umum.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Harvey mendapat tuduhan penerimaan dana ilegal yang dilakukan olehnya melalui perusahaan money changer milik Helena Lim.

Dana tersebut dikumpulkan dari berbagai perusahaan smelter yang beroperasi di Bangka Belitung.

“Terdakwa Harvey Moeis melalui Helena selaku pemilik PT Quantum Skyline Exchange menerima biaya pengamanan dari perusahaan smelter yaitu PT Tinindo Internusa, PT Sariwiguna Binasentosa, PT Stanindo Inti Perkasa, dan CV Venus Inti Perkasa yang selanjutnya diserahkan kepada terdakwa Harvey Moeis,” ucap jaksa di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta.

| Baca Juga: Kejagung Sita 5 Aset Harvey Moeis Imbas Kasus Korupsi Timah

Tags:

Leave a Reply