Setelah itu dikaitkan dengan perannya sebagai perwakilan PT Refined Bangka Tin (RBT). Lalu menurut dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum, Harvey diduga terlibat dalam skema pengumpulan dana yang disamarkan sebagai biaya pengamanan.
Setiap perusahaan diduga membayar sejumlah uang berkisar USD 500 (Rp7,8 juta) hingga USD 750 (Rp 11,8 juta) per ton bijih timah. Dana itu kemudian dicatat sebagai program tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) yang dikelola Harvey atas nama PT RBT.
Sejak kasus itu mencuat pada akhir Maret 2024, Harvey Moeis telah ditetapkan sebagai tersangka. Penetapan tersebut mengungkap keterlibatannya dalam korupsi tata niaga komoditas timah, termasuk perannya dalam mencari rekanan untuk penyewaan alat peleburan timah dan mengumpulkan keuntungan dari rekanan untuk diserahkan ke PT Timah.
| Baca Juga : Kejagung Sebut Harvey Moeis Tak Diistimewakan di Penjara
Sebelumnya, berbagai tersangka telah ditetapkan, termasuk Toni Tamsil dan Tamron Tamsil pada Januari dan Februari 2024, serta Helena Lin dan Suparta, yang juga terlibat dalam kasus ini. Kini, sidang Harvey Moeis menjadi pusat perhatian, mengingat statusnya sebagai suami Sandra Dewi dan nilai kerugian yang sangat besar. (*)
Tags:Harvey Moeis Harvey Moeis dan Helena Lim Harvey Moeis Korupsi Kasus korupsi timah Kekayaan Harvey Moeis Timah Kasus Timah Korupsi