By: Farah Yumna
2 August 2024

Kata ‘tobrut’ beberapa waktu belakangan viral di media sosial. Tapi tahukah kalian jika kata tersebut tergolong sebagai pelecehan?

Tobrut adalah istilah baru yang digunakan untuk menyebut seorang perempuan yang memiliki ukuran payudara tergolong besar.

Dengan konotasi yang negatif, berkesan merendahkan nilai dan fisik orang lain terlebih perempuan, membuat kata itu digolongkan sebagai bentuk pelecehan verbal atau non-fisik.

Perlu diketahui bahwa pelecehan tak terbatas pada tindakan fisik, perilaku, atau aktivitas yang menyasar tubuh seseorang dengan diiringi hasrat seksual. Tetapi, ucapan, pernyataan, atau kata seperti ‘tobrut’ bisa menjadi bentuk pelecehan.

| Baca Juga : Insiden Penusukan di Acara Bertema Taylor Swift, Tewaskan 3 Anak

Siti Aminah Tardi, Komisioner Komnas Perempuan menyatakan istilah ‘tobrut’ adalah sebuah perilaku atau tindakan bersifat seksual yang tidak diharapkan oleh objek manusia yang dituju.

“Pelecehan seksual nonfisik ini dikategorikan sebagai delik aduan, hanya bisa diproses (hukum) apabila ada pengaduan atau laporan dari orang yang menjadi korban pidana,” jelas Siti Aminah, seperti yang dikutip dari Beritasatu, Kamis (1/8).

“Dalam delik aduan, penuntutan terhadap delik tersebut digantungkan pada persetujuan dari yang dirugikan atau korban,” lanjutnya.

Indonesia mengatur hukuman, penanganan, hingga perlindungan rakyat, dari segala bentuk pelecehan dan kekerasan seksual melalui Undang-Undang No.12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

Dalam pasal 5 disebutkan, jika pelaku pelecehan seksual nonfisik bisa dipidana dengan ancaman 9 bulan penjara atau denda sebanyak Rp10 juta. Berikut adalah bunyi pasal tersebut.

| Baca Juga : Astronot NASA Terjebak di Luar Angkasa Selama Hampir 2 Bulan

“Setiap orang yang melakukan perbuatan seksual secara nonfisik yang ditujukan terhadap tubuh, keinginan seksual, dan/atau organ reproduksi dengan maksud merendahkan harkat dan martabat seseorang berdasarkan seksualitas dan/atau kesusilaannya, dipidana karena pelecehan seksual nonfisik, dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) bulan dan/ atau pidana denda paling banyak Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah).”

Tags:

Leave a Reply