By: Farah Yumna
2 August 2024

Seperti yang dijelaskan oleh Siti Aminah, untuk menuntut pelaku pelecehan verbal hanya bisa dilakukan oleh korban yang bersangkutan.

Sebelumnya pada akhir Juni lalu, sempat viral di X (dulunya Twitter), seorang pelanggan wanita dibuat tersinggung dengan aksi pelayan salah satu restoran yang berlokasi di Jakarta.

Pelayan tersebut diketahui menuliskan kata ‘tobrut’ sebagai identitas pelayan dalam struk pembayaran. Alhasil, pihak manajemen restoran memecat karyawan yang bersangkutan.

Oleh karena itu, penting untuk berhati-hati dalam berkata dan lebih baik tidak menggunakan kata ‘tobrut’. (*)

Tags:

Leave a Reply