Pihak Keluarga Dini Sera Afrianti ditemani kuasa hukumnya, Dimas Yemahura Al Farauq, mendatangi Badan Pengawas Mahkamah Agung (MA), Rabu (31/7).

Kehadiran mereka untuk melaporkan tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang memvonis bebas Ronald Tannur atas dugaan tindakan penyiksaan hingga menghilangkan nyawa kekasihnya, Dini. 

“Melaporkan tiga majelis hakim yang ada di pengadilan Negeri surabaya yang mengadili perkara almarhumah Dini Sara Afrianti,” ucap Dimas ketika ditemui di Gedung Badan Pengawas Mahkamah Agung, Jakarta, Rabu (31/7). 

| Baca Juga : Bebasnya Ronald Tannur, Kejagung Soroti Putusan Hakim

“Laporan ini adalah tindak lanjut dari laporan kami yang sudah kami kirim ke Komisi Yudisilal. Dan kami tambahkan saat ini, kami melaporkan 3 hakim tersebut di Badan Pengawasan Hakim di Mahkamah Agung,” sambungnya. 

Adapun materi pengaduan Dimas, menitikberatkan pada sifat dan etika hakim selama persidangan. Menurut Dimas, proses persidangan atas kasus kematian Dini, dinilai tidak adil dan bertentangan dengan hukum.

“Materi pelaporan, kami tentu pada sifat dan etika hakim yang terjadi di persidangan. Yang kedua, bagaimana hakim dalam proses persidangan tidak berjalan dengan adil,” jelasnya.

| Baca Juga : Ronald Tannur Anak Eks DPR RI Divonis Bebas, Ini Pertimbangan Hakim

Dimas juga menyoroti, sikap tendensius hakim ketika agenda pembuktian. Yakni, menghentikan saksi saat memberikan keterangan. 

Melalui putusan pengadilan yang memutuskan Ronald Tannur bebas dalam kasus itu, adanya kontradiktif antara fakta persidangan dan pertimbangan hakim. 

“Dalam pemeriksaan saksi, ada sikap-sikap hakim yang lebih tendensius, menghentikan saksi pada saat memberikan keterangan,” ucapnya. 

“Dari hasil pertimbangan hakim, kita ketahui dari putusan yang bisa kita baca semua nanti, akan terlihat adanya kontradiktif antara fakta hukum dan pertimbangan hakim,” sambungnya. 

Tags:

Leave a Reply