By: Irfan Julyusman
30 July 2024

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan melakukan pemanggilan ke tiga atau yang terakhir terhadap pihak tergugat, Sarwendah, dalam agenda sidang lanjutan gugatan cerai Ruben Onsu.

Langkah tersebut dilakukan karena pihak Sarwendah tidak hadir dalam panggilan ke dua sidang gugatan cerai yang digelar, Selasa (30/7). Berdasar pantauan, hanya pihak Ruben Onsu yang hadir dengan diwakili kuasa hukumnya, Tiara Octavia. 

“Sidang selanjutnya tanggal 6 Agustus (2024),” ucap humas PN Jakarta Selatan, T Marbun saat ditemui Nyata, Selasa (30/7).

“Agenda pemanggilan ke tiga (terhadap tergugat),” sambungnya. 

| Baca Juga : Panggilan ke Dua, Sarwendah Tidak Hadir di Sidang Gugatan Perceraian

Berdasarkan peraturan yang berlaku, Pasal 125 Herzien Indlandsch Reglement (HIR), hakim dapat menjatuhkan putusan verstek bila Sarwendah tidak hadir dalam panggilan ke tiga. “Kalau tidak hadir, maka verstek,” ucap Marbun. 

Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), verstek diartikan sebagai tidak hadir (di depan hakim). Sedangkan menurut R Soepomo dalam bukunya, ‘Hukum Acara perdata Pengadilan Negeri’, menjelaskan putusan verstek adalah putusan yang dijatuhkan meskipun tergugat tidak hadir. 

Sementara itu, kuasa hukum Ruben, Tiara Octavia memaparkan perkembangan sidang gugatan tersebut. 

“Agenda hari ini (30/7) masih panggilan ke dua untuk pihak tergugat, namun pihak tergugat tidak hadir,” ucap Tiara. 

“Jadi majelis hakim masih memberikan kesempatan satu kali untuk pihak tergugat. Namun, jika nanti sidang berikutnya tergugat tidak hadir, maka sidang dilanjutkan tanpa kehadiran pihak tergugat,” sambungnya. 

| Baca Juga : PN Jaksel Segera Panggil Sarwendah untuk Sidang Lanjutan Gugatan Cerai Ruben Onsu

Ketika ditemui, Tiara enggan mengungkap alasan Ruben Onsu melayangkan gugatan cerai terhadap Sarwendah. Dia kemudian langsung meninggalkan kawasan PN Jakarta Selatan. 

Tags:

Leave a Reply