Saka Tatal, salah seorang terpidana kasus pembunuhan Vina Dewi alias Vina Cirebon dan Muhammad Rizky alias Eky, telah mengajukan Peninjauan Kembali (PK).
Pengajuan tersebut terungkap dari terbitnya surat panggilan sidang PK Nomor 1/Akta.Pid.PK/2024/PN.Cbn lo Nomor : /Pid.Sus-Anak/2016/Pn.Cbn, dari Mahkamah Agung RI. Surat tersebut diterima oleh kuasa hukum Saka Tatal, Farhat Abas.
Dari surat tersebut, sidang PK akan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Cirebon pada Rabu 24 Juli 2024 pukul 10.00 WIB mendatang.
| Baca Juga: Pegi Setiawan Pulang ke Rumah, Disambut Pelukan Warga
Salah satu kuasa hukum Saka Tatal, Farhat Abas, menyatakan, pihaknya akan menghadirkan sejumlah saksi dalam sidang pertama PK. Dia juga mengajak masyarakat untuk hadir.
“Kami mengajak seluruh masyarakat Cirebon dan pencari keadilan untuk datang mendukung upaya Saka Tatal,’’ ujar Farhat, kemarin.
Farhat mengungkapkan, melalui langkah PK, pihaknya berusaha memulihkan kembali nama baik Saka Tatal. Begitu juga dengan harkat dan martabatnya, serta melepaskan Saka dari segala tuntutan dan hukuman.
Namun rupanya langkah tersebut dapat menjadi bumerang bagi Saka. Bila peninjauan kembali ini dinyatakan gagal, Saka justru terancam dua pasal yang salah satunya ialah UU ITE.
| Baca Juga: Pegi Setiawan Ngaku Disiksa Selama di Tahanan
Saka terancam terjerat Undang-Undang ITE Pasal 27 ayat 3 tentang penyebaran berita bohong dan Pasal 310 ayat 1 KUHP tentang pencemaran nama baik, pasal tersebut berbunyi, “Setiap Orang dengan sengaja, dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik,”.
Bila terbukti melanggar Undang-Undang ITE Pasal 27 ayat 3, Saka terancam pidana dengan maksimal 4 tahun penjara dan/atau denda maksimal Rp750 juta.
Adapun Pasal 310 ayat 1 KUHP berbunyi, “Barang siapa sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal, yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum, diancam karena pencemaran dengan pidana penjara paling lama 9 bulan atau pidana denda paling banyak Rp4,5 juta”.
Tags:Kabar Terbaru Kasus Vina Kasus Vina kasus vina cirebon Saka Tatal Vina cirebon