Sementara itu, alasan Saka Tatal bisa dikenakan pasal penyebaran berita bohong dan pencemaran nama baik karena polisi mengungkapkan Saka cenderung berbohong ketika diperiksa dan dimintai keterangan.

Bukan tanpa dasar, pihak kepolisian berdalih, pernyataan Saka dianggap seringkali berubah-ubah yang menunjukkan bahwa ia tidak memberikan informasi yang akurat.

| Baca Juga: Mirip Kasus Vina, Pembunuhan di Ponorogo Direkayasa Jadi Kecelakaan

“Saka menyampaikan hal-hal yang tentunya memiliki konsekuensi hukum yang apabila tidak bisa dikuatkan, dibuktikan dengan bukti-bukti yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum, maka yang bersangkutan bisa dikenakan Undang-Undang ITE,” kata mantan Kabareskrim Polri Komjen Pol (Purn) Ito Sumardi, pada Jumat, (05/07).

Ito juga menyampaikan bahwa masyarakat harus menunggu hasil keputusan, karena jika PK Saka dikabulkan oleh Mahkamah Agung, maka kedua pasal yang memberatkan Saka otomatis akan gugur.

“Sehingga di sini kita perlu menunggu dulu kalau memang nanti PK yang bersangkutan diterima oleh Mahkamah Agung tentunya ini semua gugur,” lengkapnya. (*)

Tags:

Leave a Reply