Pegi Setiawan yang mulanya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Vina Dewi atau Vina Cirebon dan Muhammad Rizky atau Eky, kini dapat berbahagia. Dia bebas usai gugatannya dalam sidang praperadilan diterima.

“Mengadili mengabulkan praperadilan proses penetapan kepada pemohon atas nama Pegi Setiawan dinyatakan tidak sah dan dibatalkan demi hukum,” kata hakim tunggal Eman Sulaeman dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Bandung (PN) Bandung, Senin (8/7).

“Menyatakan tindakan termohon sebagai tersangka pembunuhan berencana adalah tidak sah dan tidak berdasarkan hukum,” lanjutnya.

| Baca Juga : Praperadilan Dikabulkan, Status Tersangka Pegi Setiawan Gugur

Usai terbebas dari tahanan Polda Jabar, Pegi Setiawan pulang ke rumahnya di Cirebon, Jawa Barat, Selasa (9/7). Dikutip dari tayangan Kompas, Pegi yang tampak mengenakan kaus hitam, tiba di kediamannya di Desa Kepongpongan, Kecamatan Talun, Kabupaten Cirebon.

Kepulangan Pegi mendapat sambutan dari masyarakat desa. Beberapa di antara mereka tampak memeluk Pegi. “Terima kasih banyak atas sambutannya. Terima kasih banyak semuanya,” ujar Pegi. 

Setibanya di rumah, Pegi langsung masuk ke sebuah kamar dengan diikuti anggota keluarganya. Ibunda Pegi, Kartini bahkan tidak menyangka dengan sambutan warga yang begitu meriah. 

| Baca Juga : Kompolnas Imbau Polda Jabar Tak Terburu-buru Keluarkan Sprindik Baru untuk Pegi Setiawan

“Saya tidak menyangka sambutannya begini meriah. Saya ucapkan terima kasih kepada warga yang mendukung dan mendoakan,” ujar Kartini. 

Sebelumnya diberitakan, hakim Pengadilan Negeri Bandung, Eman Sulaeman telah mengabulkan gugatan praperadilan Pegi Setiawan atas penetapannya sebagai tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon pada 2016 silam. 

Eman menilai, tidak ditemukan satu pun bukti kalau Pegi pernah diperiksa sebagai calon tersangka oleh Polda Jabar.

| Baca Juga : Pegi Setiawan Bebas dari Status Tersangka, Ini Tanggapan Kejagung

Tags:

Leave a Reply