Menurut hakim, penetapan tersangka tidak hanya dengan bukti permulaan yang cukup dan minimal dua alat bukti, namun harus diikuti dengan pemeriksaan calon tersangka yang tercantum dalam putusan Mahkamah Konstitusi. 

Hakim juga menyatakan tindakan Polda Jabar menetapkan Pegi sebagai tersangka tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum. 

Hakim juga memerintahkan Polda Jabar untuk menghentikan penyidikan terhadap Pegi serta melepaskan Pegi dari tahanan. Adapun Pegi keluar dari tahanan Polda Jabar pada Senin (8/7) lalu. (*)

Tags:

Leave a Reply