Menurut hakim, penetapan tersangka tidak hanya dengan bukti permulaan yang cukup dan minimal dua alat bukti, namun harus diikuti dengan pemeriksaan calon tersangka yang tercantum dalam putusan Mahkamah Konstitusi.
Hakim juga menyatakan tindakan Polda Jabar menetapkan Pegi sebagai tersangka tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum.
Hakim juga memerintahkan Polda Jabar untuk menghentikan penyidikan terhadap Pegi serta melepaskan Pegi dari tahanan. Adapun Pegi keluar dari tahanan Polda Jabar pada Senin (8/7) lalu. (*)
Tags:eky eman sulaeman eman sulaeman pegi setiawan gugatan pegi diterima kabar vina cirebon kasus kematian vina cirebon pegi lolos sebagai tersangka Pegi Setiawan pegi setiawan anak bupati pegi setiawan salah tangkap pegi tersangka pegi tidak tersangka persidangan pegi update kasus vina cirebon update pegi Vina cirebon Vina Cirebon meninggal