By: Nadiah Sekar Ayuni
31 October 2024

“Perlu kami sampaikan juga kepada masyarakat bahwa Permohonan Isbat nikah merupakan hal yang wajar dan biasa dilakukan dalam proses pernikahan jika terjadi hambatan teknis dalam proses administrasi pernikahan,” lanjutnya.

Sayangnya, tidak dijelaskan lebih lanjut mengenai hambatan teknis apa yang dimaksud tersebut. Namun beberapa netizen berpendapat hal tersebut dikarenakan status Mahalani yang baru menjadi mualaf.

“Karena Mahalini ini mualaf pas dekat-dekat nikah, pasti surat-surat administrasi belum selesai,” kata salah seorang netizen di Instagram.

“Kemarin itu mungkin kawin siri dulu karena Mahalini kan mualaf dan data dirinya belum kelar diubah,” ucap yang lain. (*)

Tags:

Leave a Reply