Film Vina: Sebelum 7 Hari kini sudah mencapai 5.502.919 kali ditonton. Sudah 19 hari tayang, kini film yang mengangkat kisah nyata dari kasus Vina Cirebon yang terjadi 2016 silam, diadukan ke pihak berwajib.
Pelaporan tersebut dilakukan oleh Asosiasi Lawyer Muslim Indonesia (ALMI) ke Bareskrim Polri. Mereka menuding jika film Vina: Sebelum 7 Hari telah menimbulkan kegaduhan dalam kasus Vina Cirebon.
Ditambah menganggu proses hukum kasus pembunuhan Vina yang masih berjalan karena menyebabkan multitafsir.
| Baca Juga: Anak Eks Wabup Cirebon Siap Donasikan Hasil Duel Tinju ke Keluarga Vina
“Perdebatan yang terjadi di jagat maya sedikit banyak telah menimbulkan kegaduhan dan multitafsir dalam proses penegakan hukum yang sedang berjalan. Viralitas kasus ini menimbulkan potensi kekaburan dan mengganggu fokus aparat penegak hukum dalam mengungkap kasus ini secara presisi,” ujar Ketua ALMI, Zainul Arifin melalui keterangan tertulis.
ALMI menilai film ini berbeda dengan film kasus kopi sianida yang sudah berkekuatan hukum tetap. Menurut Zainul, film ‘Vina: Sebelum 7 Hari’ dapat menimbulkan opini yang keliru dan merugikan pihak-pihak tertentu.
“Opini yang berkembang juga membuat berbagai kalangan merasa dituduh dan dirugikan oleh penayangan film yang telah meresahkan serta mengganggu jalannya penegakan hukum,” lanjutnya.
| Baca Juga: Drama Tanpa Babak Kisah Vina di Cirebon
Zainul menegaskan bahwa ALMI mendukung penuh pengusutan kasus Vina secara objektif dan netral. Ia juga meminta klarifikasi dari pihak produser film terkait pembuatan film tersebut.
“Sekaligus melakukan permintaan maaf atas timbulnya kegaduhan di ruang publik. Kami menilai ada unsur kesengajaan berupa pembiaran perkembangan isu dan fitnah yang disadari oleh pihak produksi film guna membiarkan terjadinya promosi alami dari film yang bertujuan pada keuntungan materi tanpa mengindahkan rasa aman, rasa ketertiban, dan rasa tentram dalam kehidupan masyarakat,” ucap Zainul.
| Baca Juga: Tidak Ada Keterlibatan Keluarga Bupati dalam Kasus Vina Cirebon
Meskipun aduan ALMI tidak ditolak Bareskrim, Zainul menyatakan akan tetap menyampaikan keberatannya kepada Lembaga Sensor Film (LSF) Indonesia.
“Itu akan kita lakukan setelah dari sini, mungkin nanti besok atau lusa kita akan menyamper lembaga sensor untuk meminta pendapat dia,” ujarnya.
ALMI mengadukan pihak-pihak yang terlibat dalam pembuatan film ‘Vina: Sebelum 7 Hari’ dengan sangkaan Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45A ayat 2 UU ITE dan/atau Pasal 31 UU Perfilman. Kasus ini menjadi sorotan publik dan menimbulkan pro kontra di masyarakat. (*)
Tags:Film Vina Film Vina: Sebelum 7 Hari Kabar Terbaru Vina Cirebon Kasus Vina Vina cirebon Vina: Sebelum 7 Hari