“Kalau dia sebagai manusia, tidak bisa kebal hukum,” tegasnya.
Sugeng menyinggung, seorang dapat disebut kebal hukum, karena mendapat perlindungan dari aparat penegak hukum yang tidak ingin menindaknya.
| Baca Juga: Sindikat Judi Online di Jakbar, Pernah Retas Situs Pemerintah
Aparat yang seharusnya menindak seorang penjahat, justru melindungi sosok tersebut. Sugeng menegaskan kalau tindakan tersebut adalah tindakan yang salah.
“Dia kebal hukum karena dilindungi aparat penegak hukum yang tidak mau menindak dia,” ucapnya.
“(Agar kebal hukum) Ada pihak yang melindungi, aparat yang harusnya menindak malah melindungi penjahat,” imbuhnya.
Republik Indonesia sejatinya menganut asas Equality Before The Law atau semua sama di mata hukum. Asas tersebut tercantum dalam Undang-Undang Dasar 1945.
Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Dasar Republik Indonesia 1945, yang secara tegas menyatakan, “segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.” (*)
Tags:Benny Rhamdani BP2MI Indonesia IPW Kamboja Kebal Hukum Sosok T Sosok T Pengendali Judi Online Tenaga Kerja Ilegal TPPO